GridFame.id - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dhany Sukma mengimbau masyarakat untuk menunda pembuatan kartu tanda penduduk elektronik baru (KTP-el) selama kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih dijalankan.
Ia menyebutkan bahwa saat ini layanan pembuatan KTP-el baru sengaja dibatasi.
Hal ini sejalan dengan kebijakan PSBB yang diberlakukan guna memutus mata rantai persebaran wabah Covid-19.
Baca Juga: Tak Hanya Dipenjara, Ferdian Paleka Dapatkan Hukuman Sosial Dimasukkan ke Tong Sampah
Dhany mengatakan bahwa beberapa dokumen Disdukcapil seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), dan akta kematian dapat diproses secara online melalui situs dan aplikasi Alpukat Betawi.
Kendati demikian, pembuatan KTP-el baru masih harus tetap mengandalkan prosedur manual.
Sebab, petugas dinas dokumen kependudukan dan pencatatan sipil (Disdukcapil) tetap membutuhkan informasi biometrik dari pemohon.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar