"Tidak mungkin secara online, karena pemohon (KTP-el) harus datang langsung untuk direkam iris mata dan sidik jari-nya," kata Dhany dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2020).
Dhany turut menyampaikan bahwa saat ini pemerintah masih melayani pembuatan KTP-el, akan tetapi bentuk layanan terbatas pada masyarakat yang mengalami urusan yang mendesak.
"Hanya untuk (urusan) yang sangat urgent, misalnya terkait administrasi rumah sakit. Kita menghimbau untuk sementara menunda dulu layanan yang sifatnya kontak langsung," imbuh Dhany.
Selain pembuatan KTP-el baru, Dhany mengatakan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan Alpukat Betawi untuk penggantian KTP-el yang hilang dan rusak, serta pencetakan KTP-el bagi warga yang pindah domisili.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar