"Kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaran Haji tahun 1441 H atau 2020 M dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadan 1441 H sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai minggu kedua bulan Juni 2020," ujar Zainut.
Kemenag telah menyiapkan dua skema, mengantisipasi keputusan pemerintah Arab Saudi nanti.
Pertama adalah skema pelaksanaan ibadah haji dengan pembatasan kuota, kedua skema apabila ibadah haji ditiadakan.
Proses Persiapan Dihentikan
Lebih lanjut, Zainut mengatakan, proses negosiasi harga layanan haji tidak dapat dilaksanakan.
Sebab, sampai saat ini belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia layanan transportasi darat untuk jamaah haji Indonesia.
Ia menyebutkan, negosiasi harga akan segera dituntaskan saat situasi sudah memungkinkan atau sudah ada kepastian bahwa Ibadah haji akan berlangsung.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar