“Seluruh proses pengadaan layanan haji di Arab Saudi yang meliputi penyiapan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi dihentikan sampai pada tahap kesepakatan harga, untuk proses penandatanganan kontrak dan pembayaran uang muka kepada penyedia akan dilakukan kemudian,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Zainut, dilakukan berdasarkan permintaan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi kepada Menteri Agama Indonesia yang disampaikan melalui surat beberapa waktu lalu.
Surat tersebut terkait penundaan pelaksanaan kontrak dan pembayaran uang muka untuk seluruh layanan jamaah haji di Arab Saudi.
Selain itu, Zainut mengatakan, sampai saat ini belum ada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang melakukan kontrak layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada penyedia layanan di Arab Saudi.
“Progress penyelenggaraan ibadah haji khusus masih dalam tahap proses pelunasan Bipih (biaya
perjalanan ibadah haji) khusus,” katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Kepastian Ibadah Haji Tahun Ini? Ada atau Tidak? Pemerintah Tunggu 20 Mei
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar