Tuduhan termasuk menghina Presiden dan menyebarkan pidato kebencian.
Kontras, pengawas hak asasi manusia Indonesia, melaporkan bahwa pada 8 April ada empat kasus orang dari berbagai daerah (Jakarta, Riau, dan Jawa Tengah) didakwa dengan menghina pihak berwenang.
Penangkapan semacam itu biasa terjadi bahkan sebelum pecahnya Covid-19, sebagian besar berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Amnesty International telah mencatat bahwa selama masa jabatan pertama Jokowi (2014-2019), setidaknya ada 203 investigasi kriminal terhadap mereka yang mengkritik pemerintah.
Covid-19 telah menghasilkan peluang lebih lanjut bagi pihak berwenang untuk menggunakan undang-undang ini untuk membungkam kritiknya.
Polisi Indonesia mungkin telah meningkatkan peran mereka dalam menegakkan hukum yang terkait dengan mengkritik pemerintah.
Menurut telegram polisi rahasia yang bocor pada bulan April, kepala Kepolisian Nasional Jenderal Idham Azis menyerukan polisi untuk memantau "perkembangan situasi dan pendapat [diungkapkan] di dunia maya" sehubungan dengan wabah Covid-19.
Mengesahkan undang-undang yang tidak terkait selama krisis
Pemerintahan Jokowi dan partai-partai yang berkuasa di parlemen (DPR) telah mengeksploitasi wabah untuk mempercepat pembahasan banyak undang-undang kontroversial yang diusulkan yang dapat membuka jalan bagi pemerintah untuk memperluas kekuasaannya, dengan kemungkinan hasil negatif.
RUU Cipta Kerja Omnibus adalah RUU Cipta Kerja yang merupakan salah satu rancangan undang-undang yang diprioritaskan oleh parlemen untuk diundangkan selama wabah Covid-19.
RUU ini merevisi lebih dari 80 undang-undang yang ada untuk meningkatkan investasi dan menyederhanakan proses untuk bisnis; dan akan lebih jauh memusatkan otoritas di pemerintah Indonesia.
Pemerintah telah menyebutkan perlunya mendorong ekonomi di tengah pandemi sebagai alasan untuk mendorong RUU ini secepat mungkin.
Namun, serikat pekerja khawatir RUU itu mengurangi hak-hak pekerja termasuk yang terkait dengan pembayaran pesangon dan kompensasi bagi pekerja yang di-PHK.
RUU ini juga menghapus hukuman pidana bagi bisnis yang melanggar perlindungan lingkungan; dan izin bangunan dan penilaian dampak lingkungan akan dihapus sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan izin usaha.
Menanggapi banyak kritik, terutama dari serikat buruh, Jokowi mengklaim pada 24 April bahwa eksekutif dan legislatif telah sepakat untuk menunda pembahasan RUU ini.
Namun menurut Willy Aditya, Wakil Ketua badan legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg), DPR tidak pernah menerima surat resmi pemerintah yang meminta penundaan pembahasan.
Klaim Jokowi kemungkinan besar dimotivasi dengan menghindari demonstrasi buruh pada May Day serta mendapatkan simpati publik. Pada 27 April, DPR terus mengadakan rapat virtual untuk membahas RUU tersebut.
Source | : | Wartakota |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar