Kemudian dilansir dari Tribun News, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) DIY akhirnya sudah menindak restoran pizza yang berada di wilayah Jalan Kyai Mojo, Tegalrejo, Yogyakarta tersebut.
Langkah itu dilakukan akibat mereka abai terhadap anjuran pembatasan fisik dan keramaian dalam mencegah penyebaran Covid-19.
Penindakan itu berdasarkan laporan dari masyarakat ke saluran siaga (hotline) Sat Pol PP DIY.
Masyarakat lebih dulu melihat keramaian di lokasi setempat dan menghubungi petugas untuk melakukan penindakan.
"Pengaduannya masuk ke Sat Pol PP DIY kemudian kami koordinasikan dengan Pol PP Kota, yang turun ke lapangan Pol PP Kota bersama Forkompimcam," ujar Kepala Sat Pol PP DIY, Noviar Rahmad saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2020).
Kepala Sat Pol PP Kota Yogya, Agus Winarto saat dihubungi membenarkan penindakan itu.
Pihaknya melihat bahwa manajemen resto dan masyarakat tidak mematuhi larangan kerumunan dan pembatasan fisik saat pandemi Covid-19.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar