Ia menjelaskan, larangan salat Id ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.
Dalam beleid tersebut telah melarang kegiatan keagamaan yang masif hingga menimbulkan kumpulan orang banyak.
"Oleh sebab itu pemerintah meminta dengan sangat agar ketentuan itu tidak dilanggar," katanya.
Tak hanya mengacu pada dua beleid itu, Mahfud juga mengatakan anjuran pemerintah untuk melaksanakan salat Id di rumah sama dengan imbauan dari tiga ormas Islam terbesar di Indonesia; Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah.
"Kita dengan Majelis Ulama (Indonesia), dengan NU, dengan Muhammadiyah itu tidak ada perbedaan pandangan, sama-sama di dalam seruan yang dikeluarkan Majelis Ulama (Indonesia), NU, dan Muhammadiyah, itu sama agar orang salat di rumah," kata Mahfud.
"Karena bahaya yang ditimbulkan kumpul-kumpul itu lebih menimbulkan mudarat daripada kita meraih yang sunah muakad sekalipun. Oleh sebab itu, kan sama isinya, yang disebarkan oleh Menteri Agama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas- ormas lain," ujar Mahfud.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar