Mahfud mengatakan anjuran yang dikeluarkan MUI hingga NU telah mengatur tata cara
salat Id di rumah.
Dia mencontohkan aturan tersebut semisal jumlah jemaah dan khotbah.
"Bahkan ketiga ormas tersebut sudah mengatur juga ritualnya, bagaimana caranya salat di rumah itu sudah diatur di situ. Misalnya jumlah jemaahnya berapa orang, salatnya, khotbahnya pendek, bahkan ada mengatakan kalau perlu dua khotbah yang penting salatnya saja, itu sudah ada," imbuh Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) meminta para tokoh agama, ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk ikut meyakinkan masyarakat terkait bahaya berkerumun saat salat berjamaah.
"Kerumunan salat berjamaah ini termasuk bagian yang dilarang peraturan perundang-undangan, bukan karena salatnya tapi merupakan bagian dari upaya menghindari bencana," jelas Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Karena Dikhawatirkan Akan Menimbulkan Mudarat, Pemerintah Tegaskan Salat Idul Fitri di Rumah
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar