Apa itu SIKM?
Ketentuan soal SIKM telah diterbitkan Anies sejak pertengahan bulan lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.
Secara umum, kata Anies, SIKM hanya akan diterbitkan untuk kalangan terbatas.
Pertama adalah para pekerja yang, karena pekerjaannya, harus ke luar masuk Jakarta atau Jabodetabek, dengan catatan: mereka bekerja di 11 sektor yang diizinkan beroperasi saat pandemi.
Ke-11 sektor itu yakni sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Kedua, SIKM hanya berhak dikantongi oleh warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit dan kerabatnya meninggal.
Anies menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional.
Doni Monardo, Ketua Gugus Tugas, dalam kesempatan yang sama menjelaskan, siapa pun yang bepergian wajib mengantongi persyaratan utama, yakni bukti tes kesehatan negatif Covid-19 versi rapid test (maksimal tiga hari) atau PCR (maksimal tujuh hari).
Bukti tersebut akan dimintakan saat warga mengurus SIKM DKI Jakarta, secara spesifik pada surat pernyataan sehat.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar