GridFame.id - Penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno Hatta Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
SIKM dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id.
"Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin.
Bandara Soekarno-Hatta memperketat kedatangan penumpang domestik dengan mewajibkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar/ Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bagi penumpang yang tidak memiliki SIKM, harus siap – siap untuk menjalani karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.
"Jika tidak dapat menunjukkan SIKM, maka penanganan penumpang yang bersangkutan akan diserahkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta ke Pemprov DKI untuk kemudian dilakukan karantina selama 14 hari di GOR Cengkareng,” ujar Awaluddin.
Mulai hari ini, Bandara Soekarno Hatta juga mengaktifkan posko pemeriksaan (checkpoint) guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta tersebut.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga checkpoint.
Baca Juga: Ini Tata Cara & Syarat Lengkap Urus SIKM Supaya Pemudik Bisa Masuk Jakarta
Hal ini dilakukan sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik seiring dengan berlakunya Pergub DKI Jakarta No. 47/2020.
Checkpoint 1: pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Checkpoint 2: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.
Checkpoint 3: Pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
Hari ini, terdapat 22 jadwal penerbangan domestik yang mendarat di Soekarno-Hatta dan membawa sekitar 1.500 penumpang.
Beberapa maskapai dioperasikan oleh Garuda Indonesia (8 penerbangan), Batik Air (12 penerbangan) dan Lion Air (2 penerbangan).
Muhammad Awaluddin mengatakan seluruh stakeholder di Soekarno-Hatta mendukung penuh agar prosedur penanganan kedatangan penumpang rute domestik ini dapat berjalan lancar.
Baca Juga: Kabar Baik! PSBB Tak Akan Diperpanjang Asal Warga Tak Lakukan 3 Hal Ini!
Di tengah pandemi global Covid-19, Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi guna menjaga konektivitas udara Indonesia
Serta mendukung penanganan Covid-19 dengan memenuhi berbagai peraturan yang telah ditetapkan.
Nantinya, untuk penumpang yang tidak memiliki SIKM harus menjalani karantina di GOR Cengkareng.
Karantina akan dilakukan selama 14 hari dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
Source | : | Kompas.com,Wartakota.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar