Perbuatan itu dilakukan di rumah SD saat suaminya sedang tidak ada.
Selain itu, SD juga mengaku berselingkuh dengan YD sejak satu bulan terakhir dan sudah dua kali berhubungan badan di tempat yang sama.
Baca Juga: Banyak Muncul Gejala Baru, Inikah Gejala Paling Sering Dirasakan Pasien Covid-19 di Indonesia?
Tak puas dengan suami
Dari pengakuan SD, alasan dirinya melakukan perselingkuhan itu karena tak puas dan tidak suka lagi dengan suaminya.
Atas perbuatannya, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai.
Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP.
Pelaku tindak pidana perzinahan itu terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," pungkasnya.
Komentar