Setelah menjalani pemeriksaan, Dwi Sasono langsung ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Kini dia telah ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Pemain Sitkom Tetangga Masa Gitu itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Sembunyikan ganja hingga istri tak tahu Saat polisi menggeledah rumahnya, Dwi Sasono menunjukkan tempat penyimpanan ganja.
Ia menyimpan ganja seberat 16 gram di sebuah tempat yang diletakkan di atas lemari.
Dwi menunjukkan keberadaan barang bukti tersebut secara kooperatif dan tanpa perlawanan kepada polisi.
Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka C.
"Ada narkotika jenis ganja seberat hampir 16 gram yang disembunyikan di atas lemari, dalam suatu tempat," tutur Yusri.
Artis berusia 40 tahun itu menyembunyikan ganja secara rapi hingga istrinya, Widi Mulia, pun tak mengetahui jika suaminya menyimpan dan mengonsumsi narkoba.
"Sampai saat ini, istri juga tidak mengetahui. Dia (DS) diam-diam (menyimpan ganja) dan istrinya tidak tau kalau ada barbuk tersebut," ungkap Yusri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar