GridFame.id - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi salah satu pilihan untuk menanggulangi penyebaran virus corona.
Di Indonesia, PSBB telah banyak diterapkan di berbagai daerah yang dinyatakan sebagai zona merah.
Salah satunya adalah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, yang menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap ketiga.
PSBB tahap ketiga yang dimulai sejak 22 Mei 2020, rencananya akan berakhir pada 4 Juni 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswehan berharap PSBB tahap ketiga ini bisa menjadi PSBB penghabisan, asalkan warga makin disiplin untuk tetap berada di rumah.
"Ini akan bisa jadi PSBB penghabisan jika kita disiplin," kata Anies mengumumkan PSBB tahap ketiga, Selasa (19/5/2020).
Suatu daerah harus memenuhi beberapa syarat sebelum masa PSBB dinyatakan berakhir.
Syarat itu tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam Pasal 17 Permenkes tersebut, Menteri Kesehatan, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan kepala daerah membina dan mengawasi pelaksanaan PSBB, salah satunya dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
Pemantauan dan evaluasi bertujuan untuk menilai keberhasilan PSBB dalam memutus rantai penularan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar