Bila tingkat penularan di bawah angka 1 tidak bisa dipertahankan selama 14 hari, daerah tersebut tidak bisa melonggarkan PSBB.
Syarat lainnya, perbandingan jumlah kasus Covid-19 di daerah tersebut tak boleh melebihi 60 persen dari infrastruktur kesehatan yang digunakan.
Misalnya, jika suatu rumah sakit memiliki 100 tempat tidur, hanya 60 tempat tidur yang digunakan untuk merawat pasien Covid-19.
"Jadi kita harus dihitung berapa yang baru masuk dan berapa yang baru sembuh dengan kasih data selalu. Itu yang mau datang baru misalnya 30, yang sembuh 50, jadi ada pelonggaran dan itu mereka harus punya kapasitas dan kapabilitas untuk menanganinya," kata Suharso.
Syarat berikutnya, pemerintah daerah tersebut juga harus melakukan tes Covid-19 secara masif.
Hingga Selasa (2/6/2020) kemarin, kasus positif Covid-19 di Jakarta mencapai 7.541 pasien.
Dari total pasien yang terinfeksi virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu, 2.399 pasien dinyatakan telah sembuh, sementara 518 pasien meninggal dunia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Berakhirnya PSBB Jakarta, Kasus Menurun dan Tak Ada Penularan di Area Baru".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar