2. Pekan Kedua (8-14 Juni)
- Perkantoran
- Rumah makan
- Perindustrian
- Pergudangan
- Pertokoan/retail/showroom
- Layanan pendukung (bengkel, fotocopy,dll)
- Museum/galeri
- Perpustakaan
- Ojek (online dan pangkalan)
- UMKM binaan Pemprov (buka Sabtu-Minggu)
- Taman/RPTRA (buka Sabtu-Minggu)
- Pantai (buka Sabtu-Minggu)
Baca Juga: PSBB di Jakarta Diubah Jadi PSBL, Berikut Daftar Daerah yang Wajib Terapkan Karantina Lokal
3. Pekan Ketiga (15-21 Juni)
- Pusat perbelanjaan/mall/pasar
- Taman rekreasi indoor (buka Sabtu-Minggu)
- Taman rekreasi outdoor (buka Sabtu-Minggu)
- Kebun binatang (buka Sabtu-Minggu).
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Transisi di Jakarta, Ini Jadwal Pembukaan Tempat Ibadah, Kantor, Restoran, hingga Mal
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar