Penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ketentuan mengenai mekanisme pendataan, penetapan data penerima manfaat, dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilakukan sesuai ketentuan Menteri Desa PDTT.
Berikut syarat lengkap mendapatkan BLT Rp 600.000 dari pemerintah:
Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar