BLT ditransfer ke rekening bank Bantuan tunai BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang meliputi BRI, Mandiri, BTN, dan BNI.
Sebagai informasi, BLT dianggarkan dalam APB Desa maksimal sebesar 35 persen dari dana desa atau lebih dengan persetujuan pemerintah kabupaten/kotamadya.
Penyaluran dana desa juga dipermudah melalui penyederhanaan dokumen dan penyaluran yang diupayakan agar lebih cepat.
Baca Juga: Bansos Tak Kunjung Turun? Begini Cara Cek Data Penerima Bansos Covid-19 Secara Online
Kepala desa merupakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan, penyaluran, hingga pertanggungjawaban BLT Desa.
BLT dana desa merupakan program prioritas yang harus dianggarkan oleh pemerintah desa.
Jika pemerintah desa tidak menganggarkan BLT dana desa, pemerintah desa akan dikenakan sanksi mulai dari pemotongan sebesar 50 persen untuk penyaluran Dana Desa tahap berikutnya hingga penghentian penyaluran dana desa tahap III.
Pendampingan dan pengawasan terhadap pemanfaatan BLT Dana Desa dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Dapatkan Bantuan Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar