GridFame.id - Memasuki era new normal, Kemetrian Perhubungan kini melonggarkan syarat administrasi bagi penumpang pesawat.
Sebelumnya, setiap orang yang akan berpergian menggunakan segala moda transportasi harus memiliki surat izin tugas atau surat dinas.
Dikutip dari Kompas, Senin (9/6/2020) Kementerian Perhubungan telah menerbikan kebijakan baru di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenub) Nomor 41 Tahun 2020.
Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Tiba-tiba WHO Umumkan Peraturan Baru Soal New Normal! Ada Apa Ya?
Mentri Perhubungan Budi Karya Sumardi mengungkap bahwa aturan baru dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.
Dengan dibukanya kambali aktivaitas ekonomi maka aktivitas perjalanan akan beroperasi secara normal.
Salah satunya adalah transportasi umum menggunakan pesawat.
Bahkan, kapasitas penumpang di pesawat akan dinaikkan bertahap hingga kembali normal seperti sedia kala.
Walaupun dilonggarkan, namun protokol kesehatan tetap dilangsungkan agar masyarakat merasa aman saat berpergian.
Kini, Menhub juga melonggarkan syarat administrasi bagi penumpang pesawat ditilik dari kanal YouTube KOMPAS TV, Kamis (11/6/2020).
Masyarakat hanya perlu membawa data diri, hasil negatif Covid-19.
Kini, tak perlu lagi membawa surat tugas untuk berpergian ke luar kota.
Pihak Angkasa Pura pun memberikan 6 syarat yang diwajibkan untuk para penumpang pesawat merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 13 tahun 2020.
Dikutip dari Twitter @AP_Airport, Senin (9/6/2020) berikut adalah syaratnya:
Baca Juga: Siap Menuju New Normal, 5 Benda Ini Wajib Dimiliki Para Pekerja untuk Melindungi Diri dari Corona
1. Wajib mematuhu protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan cuci tangan.
2. Membawa identitas diri yang sah.
3. Membawa surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Tes dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
4. Surat bebas gejala seperti influenza dari Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR/ Rapid Tes.
5. Mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi di ponsel.
6. Bagi penumpang yang berpergian ke luar negeri wajib melakukan tes PCR.
Source | : | Twitter,kompas,KOMPAS TV |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar