GridFame.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kukuh, tempat hiburan boleh melakukan simulasi operasional di tengah adaptasi new normal sperti saat ini.
Kebijakan tersebut rupanya mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, ia secara tegas menentang langkah yang diambil Rahmat Effendi.
Menurut Rahmat, kepala daerah wali kota/bupati jauh lebih tahu kondisi yang terjadi di wilayahnya masing-masing.
Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak beberapa bulan terakhir telah berdampak besar bagi prekonomi maupun kondisi kerawanan penyebaran virus corona.
"Paling tahu yang melihat kondisinya kan wali kota, bupati di suatu daerah. Kita Alhamdulillah pak gubernur mengingatkan jangan sampe terjadi kasus kambuhan," kata Rahmat di Stadion Patriot, Kamis, (11/6/2020).
"Nah semua sektor yang ada kita gerakan, supaya kita (tidak) terkapar fiskal,"ucapnya.
Dia menjelaskan, alasan utama membolehkan tempat hiburan beroperasi dikarenakan, kondisi ekonomi daerah yang makin sekarat.
"Ingat! RKUD (Rekening Kas Umun Daerah) Kota Bekasi itu udah mau kering, jangan sampai kita nanti tidak mampu membayar hak-hak pegawai," tegasnya.
"Oleh karena itu, wali kota melakukan serangkaian fase-fase, simulasi-simulasi sekarangkan juga kita lakukan simulasi," tegas dia.
Kebijakan membolehkan tempat hiburan beroperasi ini diharapkan dapat mendongkrak kembali pemasukan daerah.
Disamping itu, dia juga mulai membolehkan pusat perbelajaan seperti mal dan restoran memulai aktivitasnya dengan tetap memperhatikan protokoler kesehatan.
"Nah kita lakukan supaya apa,ya supaya tadi kita ada pemasukan pendapatan. Pak Gubernur sudah mewarning (menegur), sudah mnegingatkan enggak apa-apa, pemimpin yang baik memang harus seperti itu," terangnya.
Meski begitu, dia menjamin, seluruh aktivitas perekonomian di Kota Bekasi wajib menjalankan prtokoler kesehatan.
Dia juga meyakini, tingkat penularan Covid-19 di wilayah setempat sampai saat ini sudah mengalami pelambatan.
Pemkot Bekasi juga menyiapkan petunjuk teknis dan skema yang sesuai dengan protokoler pencegahan penyebaran corona.
"Tapi kita juga yang preventif dong, kita sediakan segala fasilitasnya sambil berjalan," tegasnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Kota Bekasi menerbitkan surat edaran nomor 556/598-SET.COVID-19 tentang teknis adaptasi new normal tempat hiburan dan usaha kepariwisataan.
Surat edaran itu ditetapkan pada, Kamis, (4/6/2020) dan ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Dalam surat edaran itu, tempat hiburan dan usaha kepariwisataan yang dimaksud diantaranya, Klab malam/Pub/Musik Hidup, Karaoke, Cafe, Panti Pijat, Billyard, Panti Mandi Uap/SPA/Sauna, Arena Bermain Anak;
Bisokop, Salon Kecantikan, Refleksi Keluarga, Sport Centre, Tempat Pemancingan dan Tempat Wisata.
Poin utama surat edaran mewajibkan seluruh pelaku usaha menjalankan protokoler kesehatan, serta memastikan karyawan melakukan rapid test secara berkala.
Setelah segala persyaratan sudah terpenuhi, mereka juga diwajibkan membuat surat keterangan ke Dinas Kepariwisataan dan Kebudayaan (Dispabud) untuk dapat kembali beroperasi.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Ditegur Ridwan Kamil, Wali Kota Bekasi Kukuh Tempat Hiburan Boleh Beroperasi, Ini Alasannya
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar