Aksen Sunda yang aneh
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia, memastikan Fathia Reza dan Lamia Roro ditahan karena melanggar aturan keimigrasian Malaysia.
Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya dari KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat, menjelaskan sekilas duduk masalahnya.
Saat ditangkap imigrasi Malaysia, Fathia Reza dan Lamia Roro tidak memiliki dokumen resmi, kecuali paspor Sunda Democratic Empire.
"Saudari Fathia Reza (36) dan saudari Lamira Roro (34) memang ada di tahanan Imigrasi Malaysia sejak tahun 2007,” ujar Agung, Jumat (19/6/2020).
KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Kuching pernah mewawancarai Fathia Reza dan Lamira Roro untuk mengklarifikasi status kewarganegaraan mereka.
Mereka menolak mengaku sebagai warga negara Indonesia ( WNI) dan tetap bersikukuh mengaku sebagai warga negara Sunda Empire.
Pemerintah Indonesia bahkan sudah tiga kali mewawancarai Fathia Reza dan Lamira Roro, namun sikap mereka tetap sama bukan WNI dan tak mengakui Indonesia.
Komentar