GridFame.id - Kasus perselisihan antara Dipo Latief dan Nikita Mirzani tengah menjadi sorotan masyarakat.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menetapkan tuntutan bagi terdakwa Nikita Mirzani pada Senin (22/6/2020) kemarin.
Nikita terbukti melakukan KDRT terhadap mantan suaminya.
Jaksa pun menuntut mantan istri Dipo Latief ini dengan hukuman penjara 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan.
Jaksa Sigit Hendradi menyebut bahwa Nikita telah membuat Dipo Latief terluka.
Sementara itu, kasus tersebut dapat diringankan jika Nikita mengakui akan mengendalikan emosinya dan meminta maaf kepada Dipo dan pihak-pihak lain yang merasa dirugikan.
Walau terancam hukuman penajara, Nikita menyebut bahwa hal tersebut bukanlah hal yang berat.
Source | : | Kompas.com,Instagram |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar