Fakta demi fakta kematian suami Zuraida semakin hari semakin terungkap.
Dikutip dari Tribunnews Bogor, Majelis Hakim PN Medan, Imanuel Trigan pun menjatuhkan vonis hukuman mati bagi Zuraida.
Imanuel bahkan sampai menangis saat menjatuhkan vonis di persidangan.
Imanuel menyebut, sebelum membunuh suaminya, Zuraida melakukan hubungan badan agar selingkuhannya mau ikut andil dalam pembunuhan.
Baca Juga: Setelah Ketahuan Hamil 14 Minggu, NF yang Bunuh Balita Kini Mulai Tunjukkan Gambar Berbeda
"Sebelum membunuh, telah menjalani hubungan dengan Jefri dan sudah berhubungan badan sehingga membuat Jefri mau ikut melakukan (pembunuhan)," ucap Imanuel, Rabu (1/7/2020) dikutip dari Tribunnews Bogor.
Zuraida pun mengaku bahwa dia telah berhubungan intim dengan Jefri sudah lebih dari 5 kali sebelum membunuh suaminya.
Tak hanya itu, mereka juga pernah berhubungan intim saat ada di dalam mobil.
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar