Pihak dari PN Jakarta Selatan, Cece Rukmana pun membenarkan bahwa belum ada pendaftaran cerai atas nama Laudya Cynthia Bella.
"Belum ada pendaftaran perkara atas nama yang bersangkutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, " ucap Cece Rukmana, dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal YouTube KH INFOTAINMNET, Minggu (5/7/2020).
Cece mengungkap bahwa pengajuan perceraian yang melibatkan WNA memang memerlukan beberapa syarat.
Misalnya yang tergugat berada di luar negeri, maka sistem pemanggilannya bisa dilakukan melalui bantuan Kementrian Luar Negeri Direktorat Jendral Protokoler.
Setelah itu, Makhkamah Agung akan melakukan kerja sama bersma penerjemah bahasa inggris untuk membuat surat panggilan.
Surat panggilan itu nantinya akan dikirimkan ke Konsulat Jendral di negara yang ditinggali oleh pengguggat.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Proses Perceraian Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Diungkap Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar