GridFame.id - Kabar perceraian Laudya Cynthia Bella memang menghebohkan.
Dulunya, pernikahan Bella dan Engku memang digadang-gadang tidak berjalan mulus oleh beberapa paranormal.
Kisah perpisahan dua sejoli ini pun seolah jadi misteri lantaran dua-duanya tak pernah mengumbar kehidupan pribadinya.
Seperti yang diketahui, isu keretakan rumah tangga Bella dan Engku sudah terendus sejak Oktober 2019 silam.
Dalam unggahan Instagram Bella, perempuan tersebut sempat menyindir tentang adanya beberapa perempuan yang selalu ingin merebut suaminya.
Setelah kejadian tersebut, Bella pun tak pernah mengunggah aktivitas bersama suaminya sama sekali.
Kabar keretakan rumah tangga Bella pun sudah dibenarkan oleh dirinya sendiri.
"Sudah berbagai upaya yang kami lakukan, dan ini adalah takdir Allah SWT.
Rumah tangga kami hanya sampai di sini, dan udah segala proses kami juga lalui, dan saat ini semuanya sudah selesai," ungkap Bella di siaran langsung RCTI, Rabu (1/7/2020) dikutip dari Banjarmasin Post.
Di balik kandasnya hubungan mereka, tak sedikit netizen yang mendoakan agar Bella dan Engku bisa rujuk kembali.
Sepertinya, kesempatan rujuk tersebut masih ada peluang lantaran Bella belum bercerai dari Engku secara sah di mata negara.
Sebagai warga Jakarta Selatan, Bella diketahui belum mendaftarkan perceraiannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Walau menikah dengan Warga Negara Asing (WNA), perceraian Bella akan sah jika sudah mendaftarkan ke PN Jakarta Selatan.
Pihak dari PN Jakarta Selatan, Cece Rukmana pun membenarkan bahwa belum ada pendaftaran cerai atas nama Laudya Cynthia Bella.
"Belum ada pendaftaran perkara atas nama yang bersangkutan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, " ucap Cece Rukmana, dikutip Banjarmasinpost.co.id dari kanal YouTube KH INFOTAINMNET, Minggu (5/7/2020).
Cece mengungkap bahwa pengajuan perceraian yang melibatkan WNA memang memerlukan beberapa syarat.
Misalnya yang tergugat berada di luar negeri, maka sistem pemanggilannya bisa dilakukan melalui bantuan Kementrian Luar Negeri Direktorat Jendral Protokoler.
Setelah itu, Makhkamah Agung akan melakukan kerja sama bersma penerjemah bahasa inggris untuk membuat surat panggilan.
Surat panggilan itu nantinya akan dikirimkan ke Konsulat Jendral di negara yang ditinggali oleh pengguggat.
Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Proses Perceraian Laudya Cynthia Bella & Engku Emran Diungkap Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar