GridFame.id - Sidang putusan kasus KDRT Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief memasuki babak baru.
Dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (15/7/2020) Nikita bisa bernapas lega lantaran tak mendapat hukuman yang terlalu berat.
Dalam persidangan tersebut, Nikita memang dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Dipo Latief.
Namun, Nikita tak harus mendekam di dalam penjara seperti ancaman yang pernah dibacakan di dalam persidangan.
Sebelumnya, Nikita didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 336 Ayat 1 KUHP Tentang Penganiayaan dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.
Meski tak mendekam di jeruji besi, Nikita tetap berisiko dijebloskan di penjara jika melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan selesai.
Source | : | Kompas,YouTube KH Infotainment |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar