GridFame.id - Operasi Patuh Jaya 2020 mulai digelar oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Razia kendaraan bermotor ini akan digelar selama 14 hari, yaitu mulai 23 Juli hingga 5 Agustus 2020.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, untuk wilayah DKI Jakarta, ada lima sasaran pelanggaran yang akan ditindak dalam operasi.
Baca Juga: Cukup Menjanjikan, Ini 2 Vaksin yang Dinilai Paling Efektif dan Aman Lawan Covid-19
Lima jenis pelanggaran yang akan ditertibkan yaitu tindakan melawan arus, tidak menggunakan helm SNI, mengabaikan marka jalan, melintasi bahu jalan tol, serta menggunakan rotator dan sirene yang tidak sesuai ketentuan.
"Kelima poin itu yang jadi sasaran khusus," kata Fahri kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (22/7/2020).
Berbeda dari razia kendaraan pada masa normal, Operasi Patuh Jaya 2020 ini digelar di tengah masa transisi PSBB.
Oleh karena itu, semua personel juga menerapkan protokol kesehatan.
"Tujuannya ada dua. Pertama, meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib lalu lintas. Kedua, ialah meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," ucap Fahri.
Dalam Operasi Patuh Jaya 2020, Polda menurunkan sebanyak 1.807 personel gabungan bersama anggota TNI, petugas Dinas Perhubungan, dan Satpol PP.
Pada setiap titiknya akan ada 15 personel gabungan agar tetap dapat menjaga jarak.
Sementara petugas yang menjalani Operasi Patuh Jaya juga dilengkapi dengan masker dan sarung tangan.
"Mereka tidak melakukan penindakan dengan cara razia stationer, tetapi dengan cara mobile atau hunting sistem ya," ucapnya.
Berikut titik lokasi Operasi Patuh Jaya 2020 di Jakarta:
Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Sebaran Lokasi Penilangan Polisi dalam Operasi Patuh Jaya di Jakarta".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Jenis Pelanggaran yang Diincar Selama Operasi Patuh Jaya 2020".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar