Hanya saja menurut dia, nilai bansos yang diberikan akan berkurang separuh dari nilai Bansos yang diberikan pada rentang waktu April-Juni 2020, yakni hanya RP 300 ribu tiap bulannya.
"Mulai Juli hingga Desember manfaatnya akan turun dari Rp 600 ribu menjadi Rp 300 ribu per bulan," katanya.
Dilansir dari Tribun News, pemerintah juga menyatakan mekanisme penyaluran bansos akan dirombak.
Baca Juga: Siap-Siap Penyaluran Bansos Tahap 2 untuk Pemprov Jabar Dimulai Besok, Begini Cara Mendapatkannya!
Kategori yang nantinya akan digunakan untuk menentukan penerima bansos yakni tingkat kerentanan dan bukan lagi dari persentase penduduk paling miskin.
"Ke depan sebenarnya terget intervensi bansos ini berdasarkan kerentanan," kata Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Bappenas, Maliki, dalam diskusi online di Jakarta, Rabu (24/6/2020) dilansir dari Tribun News.
Maliki menyebut selama ini bansos baru mengandalkan data persentase penduduk paling miskin.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar