GridFame.id - Pemerintah provinsi DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan sistem pelat nomor ganjil genap.
Seperti diketahui, sistem tersebut diberlakukan untuk membatasi kendaraan roda empat di Ibu Kota.
Kebijakan ganjil genap ini sempat dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Kini, kebijakan tersebut akan diberlakukan kembali.
Rencananya, sistem ganjil genap di Jakarta mulai diberlakukan pada hari Senin, 3 Agustus 2020.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo.
Source | : | Tribunnews Maker |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar