GridFame.id - Pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja swasta untuk mengurangi dampak Pandemi Covid-19.
Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional PEN Budi Gunadi Sadikin mengatakan bantuan diberikan bagi pegawai swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Pegawai ini di luar BUMN dan Pegawai Negeri yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ujar Budi di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (7/8/2020).
Bantuan tersebut akan menjangkau kurang lebih 13,8 juta tenaga kerja.
Pemberian bantuan berdasarkan data dari Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS).
"Bapak presiden sangat memperhatikan, jadi tenaga kerja13,8 juta, tenaga kerja formal yang tidak dirumahkan atau gaji dipotong," katanya.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar