Bantuan tersebut diberikan per bulan sebesar Rp 600 ribu, selama 4 bulan.
Pemberian bantuan dilakukan dua tahap yakni tahap pertama di kuartal ke tiga dan tahap ke dua di kuartal ke empat.
"Bantuan ini akan diberikan langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, cash langsung ke rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan karena orang-orang ini adalah orang orang yang belum di PHK, masih terbukti terdaftar di BPJS tenaga kerja," katanya.
Cara dan Syarat
Berikut ini cara dan syarat mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan bagi pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Pemerintah melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasioanal bakal memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji dibawah Rp 5 juta.
Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang akan diberikan selama 4 bulan mulai September hingga Desember 2020.
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar