"Setiap 1 KTP hanya dapat ditukarkan untuk memperoleh 1 lembar Uang Peringatan Kemerdekaan ke-17 RI dengan nominal RP 75.000," jelas BI dalam dokumen tersebut.
Secara lebih rinci dijelaskan, terdapat dua tahap periode pemesanan jadwal dan lokasi penukaran.
Tahap pertama, periode pemesanan tanggal 17 Agustus 2020 yang dibuka mulai pukul 15.00 WIB hingga 30 September 2020.
Tempat penukaran bisa dilakuan di Kantor Pusat (KP) Bank Indoensai dan 45 Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri (KPwDN) di seluruh provinsi dan beberapa kota atau kabupaten.
Untuk tahap kedua, periode pemesanan per tanggan 1 Oktober 2020 hingga selesai.
Untuk periode kedua, tempat penukaran bisa dilakukan di Bank Indonesia baik kantor pusat maupun KPwDN, maupun bank umum yang ditunjuk.
Untuk diketahui, uang rupiah khusus dalam bentuk lembaran merupakan momen langka mengingat Bank Indonesia biasanya mengeluarkan rupiah edisi khusus berbentuk koin.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, uang rupiah tersebut tidak ditujukan untuk peredaran secara bebas dan tersedia di masyarakat. Oleh karena itu, uang dicetak terbatas.
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar