Pelaksananaan Upacara Bendara Memeringati HUT RI ke-75 Di Denpasar
Pernyataan Dr. Van Royen
Menyetujui kembalinya Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
Menjamin pengentian gerakan-gerakan militer dan pembebasan semua tahanan politik.
Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang berada di daerah-daerah yang dikuasai RI sebelum tanggal 19 Desember 1928 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan republik.
Menyetujui adanya Republik Indonesia sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat.
Berusaha dengan sungguh-sungguh agar Konferensi Meja Bundar segera diadakan setelah Pemerintah RI kembali ke Yogyakarta.
Pada KMB, pihak Indonesia diwakili oleh, Moh.Hatta (ketua), Moh. Roem, Prof Dr. Mr. Supomo, J. Leitnena, Ali Sastroamijojo, Djuanda, Sukiman, Suyono Hadinoto, Sumitro Djojohadikusumo, Abdul Karim Pringgodigdo, Kolonel T.B. Simatupang, Muwardi.
Sementara Belanda diwakili oleh Van Maarseven dan Bijeenkomst voor Federaal Overleg (BFO) atau Majelis Permusyawaratan Federal diwakili oleh Sultan Hamid II.
Komentar