Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Triagung Suryomicho membenarkan penahanan Komar.
Triagung mengungkap Komar yang sudah terlanjur jadi rektor itu terpaksa dijemput karena beberapa kali tak datang saat dipanggil.
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Triagung dikutip dari Tribun Seleb, Kamis (20/8).
Triagung mengungkap bahwa Komar memalsukan ijazah dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Komar melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Namun, saat dijemput polisi dan diancam tahanan penjara, situasi berbeda malah terlihat.
Biasanya, proses penangkapan terjadi dengan penuh ketegangan.
Source | : | Tribunnews.com,tribun seleb |
Penulis | : | Winnieati Sutanto Putri |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar