Merujuk Undang-Undang Perlindungan Anak, sambung Audie, tidak ada istilah suka sama suka bagi anak di bawah umur.
"Dia (F, red) belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," Audie menegaskan.
Sejak kasus hilangnya F setelah dibawa kabur Wawan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat ikut turun membantu Polsek Cengkareng.
Menurut Kasatreskrim Kompol Teuku Arsya Khadapi, Wawan terbilang licin, karena kerap mengikuti perkembangan pemberitaan F yang belakangan viral di media sosial.
Guna menghindari kejaran petugas, Wawan pun kerap hidup berpindah-pindah dari satu lokasi ke lokasi lain.
Sehingga, kata Arsya, polisi butuh waktu untuk menangkap Wawan. Tersangka ini kerap memonitor kondisi untuk menghindari kejaran petugas.
Setelah hamil besar dan melahirkan anaknya yang dititpkan ke keluarga ibunya, F dibawa kabur oleh Wawan mengendarai motor orangtua F.
"Si F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat di antaranya Bekasi, Sukabumi. Mereka pindah-pindah tempat," terang Arsya.
Menurut Arsya, Wawan memanfaatkan keluguan F sejak usianya masih 11 tahun. Perhatian dan kasih sayangnya mampu meluluhkan korban.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar