"Modus pelaku, yaitu pertama dia memberikan perhatian. Sehingga korban percaya," beber dia.
Setelah tumbuh rasa percaya, korban F mau saja saat diajak pelaku dengan membawa motor milik orangtua F. Sejak itulah F tak pernah ketahuan rimbanya.
Tersangka Wawan akhirnya polisi tangkap pada Jumat dini hari. Sementara korban F dalam keadaan sehat dan selamat.
"Selama masa pelarian, barang milik korban dijual pelaku untuk membiayai kehidupan pelaku," Arsya menegaskan.
Polisi saat ini fokus mengembalikan kesehatan mental maupun fisik korban yang tergoncang, dengan menggandeng KPAI.
Penyidik menjerat Wawan pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 14 tahun pidana penjara.
Baca Juga: Sudah Rumah Tangganya & Rizki DA Gonjang-ganjing, Keluarga Sebut Nadya Mustika Sempat Minta Tolong
Sementara itu komisioner KPAI Putu Elvina mengapresiasi Polres Metro Jakarta Barat yang berhasil menangkap Wawan.
KPAI berharap penyidik dalam memproses kasus ini harus serius dan tidak hanya bicara tentang pasal 41 terkait persetubuhan anak di bawah umur.
"Membawa lari anak di bawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis, belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik itu ekonomi maupun seksual," ujar Elvina.
"Artinya pasal berlapis ini, saya harap bisa jadi efek jera bagi pelaku kejahatan kepada anak. Itu dari sisi hukum," ia menambahkan.
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar