Zona merah artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran Covid-19 tinggi, sedangkan zona oranye artinya kabupaten/kota dengan tingkat risiko penyebaran sedang.
Pada zona merah Covid-19, pemerintah wajib menutup sekolah, tempat ibadah, dan perkantoran, serta membatasi perjalanan masyarakat hanya untuk tujuan penting.
Pemerintah juga memberlakukan karantina bagi komunitas yang telah terinfeksi Covid-19 dan mengimbau masyarakat tetap berada di rumah.
Seiring dengan pemberlakuan karantina, pemerintah melacak dan menerapkan karantina mandiri bagi mereka yang pernah terlibat kontak dengan pasien positif Covid-19.
Sementara kebijakan yang diterapkan di zona oranye yakni mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan, serta menunda atau membatalkan pertemuan dan acara yang tidak penting.
Selain itu, mendisinfeksi tempat umum dan melakukan tes Covid-19 secara masif.
Penyebaran Covid-19 di wilayah zona merah Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memetakan wilayah yang masuk zona merah Covid-19 dengan istilah wilayah pengendalian ketat (WPK).
Hingga Jumat (28/8/2020) ini, RW zona merah di Jakarta mencakup 24 RW atau berkurang tiga RW dibanding pekan lalu.
Berdasarkan data di laman web corona.jakarta.go.id, 24 RW zona merah itu tersebar di lima wilayah kota administrasi.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar