Rinciannya, enam RW di Jakarta Pusat dan Jakarta Utara, lima RW di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, serta dua RW di Jakarta Barat.
Kabupaten Kepulauan Seribu kini tidak memiliki RW zona merah.
Pekan lalu, tercatat enam RW di Kepulauan Seribu masuk zona merah Covid-19.
Berikut daftar RW zona merah di Jakarta per 28 Agustus 2020.
Jakarta Pusat: Enam RW
1. RW 008, Kelurahan Cempaka Baru
2. RW 011, Kelurahan Cempaka Putih Barat
3. RW 002, Kelurahan Kampung Rawa
4. RW 008, Kelurahan Kebon Kacang
5. RW 008, Kelurahan Petojo Selatan
6. RW 008, Kelurahan Rawasari
Jakarta Utara: Enam RW
1. RW 003, Kelurahan Cilincing
2. RW 009, Kelurahan Cilincing
3. RW 004, Kelurahan Cilincing
4. RW 009, Kelurahan Lagoa
5. RW 013, Kelurahan Pademangan Barat
6. RW 015, Kelurahan Pademangan Barat
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar