Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Jumat, 4 September 2020.
Reza Artamevia akan dijerat Pasal 112 dengam ancaman hukuman paling singkat selama 4 tahun.
"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.
Ini bukan kali pertama mantan istri Adjie Massaid tersebut terjerat kasus narkoba.
Reza Artamevia sempat terciduk tengah berpesta sabu di sebuah hotel di kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama Aa Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pakai Sabu Demi Isi Kekosongan saat Pandemi, Reza Artamevia: Maaf yang Sebesarnya ke Zahwa & Aaliyah
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
Komentar