GridFame.id - Penyanyi kondang Reza Artamevia kembali terjerat kasus narkoba.
Terhitung, ini merupakan kali kedua Reza berurusan dengan barang haram tersebut.
Di hadapan media, Reza pun meminta meminta maaf kepada kedua putrinya, Zahwa Massaid dan Aaliyah Massaid.
Hal tersebut disampaikan Reza Artamevia di konferensi pers di Polda Metro Jaya, pada Minggu (6/9/2020).
Sambil memakai baju tahanan berwarna oranye, Reza Artamevia tertunduk lesu.
"Izinkan saya Reza Artamevia pada kesempatan ini menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada anak-anak saya Zahwa dan Aaliyah," kata Reza Artamevia, dikutip TribunJakarta.com dari tayangan YouTube Kompas TV.
"Kepada orang tua saya, kepada adek-adek saya, keluarga besar saya, guru-guru saya, para sahabat dan kerabat," imbuhnya.
Tak cuma itu mantan pengikut Aa Gatot tersebut juga memohon maaf kepada pihak yang selama ini sudah mendukungnya.
"Dan pastinya untuk semua pihak yang sudah selalu mendukung dan membantu perjalanan karir menyanyi saya," imbuhnya.
Pada kesempatan itu, Reza Artamevia juga menyampaikan harapan agar perbuatannya tersebut tidak dicontoh serta bisa menjadi pelajaran.
"Saya mohon maaf lahir batin atas kesalahan yang sudah saya perbuat, semoga hal ini tidak dicontoh oleh siapa pun juga dan menjadi pelajaran berharga buat saya khususnya," pungkasnya.
Dari hasil tes yang dilakukan, pelantun lagu "Berharap Tak Berpisah" ini dinyatakan positif amphetamine.
"Hasil tes urine positif ampethamine atau masuk dalam kategori narkotika sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Dari penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,78 gram.
"Rp 1,2 juta dia beli, 1 klip, beratnya 0,78 gram sabu-sabu, jadi itu masih kita lakukan pengecekan terkait sabu-sabu tersebut ke Puslabfor," ujar Yusri Yunus.
Yusri Yunus mengatakan Reza Artamevia menggunakan narkoba dengan alasan mengisi kekosongan selama pandemi.
"Yang bersangkutan, RA ini, hasil pemeriksaan memang mengaku kalau dia menggunakan sabu ini sekitar 4 bulan semasa pandemi Covid-19 yang memang sering di rumah saja," kata Yusri Yunus.
Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada hari Jumat, 4 September 2020.
Reza Artamevia akan dijerat Pasal 112 dengam ancaman hukuman paling singkat selama 4 tahun.
"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Yusri.
Ini bukan kali pertama mantan istri Adjie Massaid tersebut terjerat kasus narkoba.
Reza Artamevia sempat terciduk tengah berpesta sabu di sebuah hotel di kawasan Mataram, Nusa Tenggara Barat, bersama Aa Gatot Brajamusti pada 2016 lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pakai Sabu Demi Isi Kekosongan saat Pandemi, Reza Artamevia: Maaf yang Sebesarnya ke Zahwa & Aaliyah
Penulis | : | Virny Apriliyanty |
Editor | : | Virny Apriliyanty |
Komentar