Jerinx menyampaikan keberatannya sebelum JPU membacakan surat dakwaannya.
"Jujur saya keberatan dengan sidang online ini. Saya merasa hak-hak saya sebagai warga negara dirampas dan kurang fair," kata Jerinx seperti dikutip Kompas.com dari video PN Denpasar.
2. Minta sidang ditunda
Dengan alasan tersebut, Jerinx meminta persidangan untuk ditunda.
Opsi lain yang ditawarkan dari pihak Jerinx adalah sidang dilangsungkan secara tatap muka.
"Jadi saya mohon agar sidang ini ditunda atau dilakukan dengan sidang langsung tatap muka," ujar Jerinx.
Majelis hakim yang dipimpin Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi lalu merespons permintaan Jerinx dengan penjelasan dasar peraturan sidang dari Mahkamah Agung (MA).
"Dalam MoU itu mengatur tentang pelaksanaan secara telekonferensi. Sehingga tetap persidangan dilaksanakan teleconference atau secara online, itu pendapat kami," kata Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
3. Keluhkan masalah audio
Saat keluar dari ruangan dan hendak kembali menuju ruang tahanan, Jerinx mengutarakan keluhannya terhadap kualitas audio dalam persidangan.
Suami Nora Alexandra itu merasa tidak mendengar jelas suara yang diucapkan oleh Majelis Hakim dan JPU hanya dari layar monitor.
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar