"Dalam rapat gugus tugas percepatan pengendalian covid 19 di Jakarta. disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu," kata Anies, Rabu (9/9/2020).
Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan.
Dengan penerapan PSBB ini, berbagai aktivitas dipastikan akan kembali dibatasi yakni aktivitas perkantoran, usaha, transportasi, hingga fasilitas umum.
Baca Juga: PSBB Jakarta Kembali Diterapkan Lebih Ketat, Ini 6 Hal yang Tak Boleh Dilakukan dan 4 Hal yang Boleh
Lewat akun Instagram @dkijakarta, Pemprov DKI mengumumkan 27 tempat wisata yang akan ditutup mulai 14 September mendatang.
Hal ini seakan menegaskan bahwa DKI Jakarta akan tetap memberlakukan PSBB.
Jangan lupa untuk tetap di rumah saja jika tidak ada kepentingan mendesak, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Source | : | Kompas.com,Instagram.com/dkijakarta |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar