Pemerintah akan menargetkan sebanyak 9 juta keluarga penerima manfaat (KPM) ini untuk dapat menerima bantuan sosial tersebut dan pemerintah mengalokasikan sebanyak 4,5 triliun untuk program bantuan sosial Rp 500 ribu per kepala Keluarga ini.
"Akan ada 9 juta keluarga yang menerima bantuan kali ini dan dengan jumlah stimulus atau bantuan tunai senilai Rp 500 ribu per KK dan diberikan sekali saja," kata Asep Sasa Purnama selaku Dirjen Penanganan Fakir Miskin (PFM) Kementerian Sosial.
Bantuan sosial ini hanya di berikan per Kepala Keluarga dan hanya sekali, untuk pencairannya sendiri akan dimulai pada bulan September ini.
Baca Juga: Tak Kunjung Usai, Menkeu Sri Mulyani Sebut Bansos Covid-19 Akan DIperpanjang Sampai 2021
"Saya harap penerima bantuan ini digunakan secara bijak dan memprioritaskan kebutuhan pokok,"kata Asep Sasa Purnama
Cara dan Syarat Memdapatkan Bansos Tunai Rp 500 Ribu
Lantas bagaimana cara setiap kepala keluarga mendapatkan bansos tunai Rp 500 ribu ini?
Dilansir dari Tribun News Maker, untuk bisa mendapatkannya, penerima harus memenuhi syarat, yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews Maker |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar