GridFame.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh penyanyi Syahrini hingga kini masih berjalan.
Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka atas laporan dari kakak Aisyahrani tersebut.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (15/09/2020).
Sesuai dengan laporan salah seorang inisialnya S dan pengacaranya pada bulan Maret lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Yusri Yunus mengungkap jika telah dilakukan gelar perkara khusus sebelum menetapkan tersangka.
"Kemarin sudah diadakan rapat, gelar perkara khusus dan sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka."
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar