GridFame.id - Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh penyanyi Syahrini hingga kini masih berjalan.
Kini Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka atas laporan dari kakak Aisyahrani tersebut.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (15/09/2020).
Sesuai dengan laporan salah seorang inisialnya S dan pengacaranya pada bulan Maret lalu, sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Yusri Yunus mengungkap jika telah dilakukan gelar perkara khusus sebelum menetapkan tersangka.
"Kemarin sudah diadakan rapat, gelar perkara khusus dan sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka."
Tak hanya satu orang, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Yaitu Lia Ladysta dan juga media yang mewawancarai Lia kala itu.
"Jadi ada dua tersangka, pertama LL yang kedua EN yang mewawancarai dan menyebarkan video tersebut," ungkap Yusri Yunus.
Kedua tersangka akan dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Sebarkan Gosip Hubungan Gelap Haji Isam dan Syahrini, Lia Ladysta Resmi Jadi Tersangka
"Kita periksa lagi yang bersangkutan dua-duanya sebagai tersangka."
Rencananya tersangka akan menjalani pemeriksaan pada 22 atau 23 September 2020 mendatang.
"Kita rencanakan tanggal 22 atau tanggal 23 ini kita panggil untuk pemeriksaan.
Baik kepada LL atau juga media EN yang memang pada saat itu mewawancarai LL.
Dan kemudian hasil wawancaranya itu dilaporkan oleh saudara S melalui kuasa hukumnya kepada Polda Metro Jaya," tutur Yusri Yunus.
Tanggapan Pihak Lia Ladysta
Seperti diberitakan sebelumnya, Lia Ladysta dilaporkan oleh Syahrini atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Maret 2019 lalu.
Kala itu, Lia Ladysta menyebut Syahrini dekat dengan seorang pengusaha asal Kalimantan yang dipanggil “Pak Haji”.
Sementara itu, baru-baru ini tim kuasa hukum Lia Ladysta buka suara soal status klien mereka sebagai tersangka.
Baca Juga: Dicakar Emak-emak Setelah Menyanyi, Syahrini Pasrah Tangan Mulusnya Luka hingga Terkelupas
Hal itu terlihat di video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment pada Senin (14/9/2020).
Kuasa hukum Lia Ladysta, Leo Situmorang menyebut permasalahan itu bermula dari sebuah acara televisi.
Pada saat itu, Lia Ladysta diberi pertanyaan oleh pembawa acara.
Leo Situmorang menegaskan kliennya tidak bermaksud menyerang nama seseorang.
"Kita melihat masalahnya itu kan dari acara Pagi-pagi Pasti Happy, yang dimana memang klien kami di situ diberi pertanyaan," ujar Leo Situmorang.
"Saking polosnya akhirnya terucap, tapi tidak menyerang nama seseorang," imbuhnya.
Menurut Leo Situmorang, Lia Ladysta kala itu spontan menjawab pertanyaan dari pembawa acara.
"Dia sendiri juga mengakui ya spontan saja, ya namanya pertanyaan dari host ya dia jawab, tapi tidak menyebutkan nama," jelasnya.
Di kesempatan itu, Leo Situmorang juga mengungkapkan kondisi terkini Lia Ladysta.
Lia Ladysta disebut sempat merasa cemas setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, kini personel 3 Srigala itu disebut lebih santai.
"Kalau Lia sekarang sih pertama memang cemas ya, waktu mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka," tutur Leo Situmorang.
"Tapi, setelah kita berikan saran dan baik untungnya akhirnya Lia mengerti ya santai aja sekarang," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Tak Hanya Lia Ladysta, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Lain pada Laporan Syahrini
Source | : | Tribun Style |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar