"Pekan ini sudah mulai disalurkan untuk 3 juta usaha mikro berikutnya. Anggaran sudah kami terima dari Kementerian Keuangan," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020.
Ia mengatakan sesuai target Banpres Produktif usaha mikro akan diberikan kepada total 12 juta usaha mikro yang belum tersentuh layanan perbankan.
Adapun syarat pendaftar Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta tahap 2 di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, Pegawai BUMN dan BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit di bank atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar