Jika penerima bantuan tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Bagi pelaku usaha yang tidak memiliki rekening, maka akan dibuatkan rekening baru pada saat pencairan oleh bank penyalur (Bank BRI, BNI, dan Syariah Mandiri).
Baca Juga: Tak Bisa Daftar BLT UMKM Lewat Online, Pakai Cara Ini Langsung Berhasil Tinggal Tunggu Ditransfer
Program Banpres Produktif ini merupakan program Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah yang bertujuan untuk membantu usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, pendaftaran program BLT UMKM Rp 2,4 juta ini hanya sampai September 2020. Namun untuk memulihkan terus usaha-usaha mikro yang terdampak Covid-19, maka pemerintah memperpanjang program bantuan ini hingga 2021.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar