"Tanyain langsung bisa datang ke BRI unit, sambil membawa KTP. Tanyain apakah saya dapat tidak," jelasnya.
Dalam hal ini, DPKUKM tidak memiliki daftar penerima Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).
"Kita dinas sebagai pengusul, tidak diberi penetapan atau list (penerima BPUM). Yang ada listnya itu bank sebagai penyalur," tegasnya.
Baca Juga: Cuma Modal KTP! Ini Cara Daftar BPUM BRI Rp 2,4 Juta, Langsung Cek Nama Anda di eform.bri.co.id/bpum
Bagaimana jika termasuk sebagai penerima?
Dilansir dari Kompas.com, jika Anda dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka langkah selanjutnya adalah mendatangi Bank BRI terdekat.
“Cukup memasukkan nomor EKTP untuk mengetahui hasilnya. Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri,” kata Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (20/10/2020).
Untuk pencairan BPUM atau BLT UMKM, nasabah dapat melakukannya dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/ kuasa Penerimaan Dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.
Source | : | Kompas.com,Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar