GridFame.id - Belum lama ini masyarakat di resahkan dengan formulir online palsu Pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro (PUM) Tahap III.
Formulir tersebut berisi infromasi untuk pengajuan Banpres Produktif Usaha Mikro dan pendaftaran Bantuan Modal Kerja Darurat yang meminta data lengkap dan mengatasnamakan Menteri Koperasi dan UKM.
Informasi di atas mulai tersebar luas lewat pesan singkat Telegram.
Dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia, @kemenkopukm menyampaikan formulir tersebut adalah hoaks.
"#SobatKUKM harap lebih waspada terhadap informasi yang beredar mengatasnamakan akun media sosial KemenkopUKM."
"KemenkopUKM tidak memiliki saluran telegram ya Sobat. Harap berhati-hati #SobatKUKM pastikan data pribadi diberikan kepada pihak yang bertanggung jawab," tulis akun @kemenkopukm.
Kemenkop UKM menegaskan, pihaknya tidak pernah memungut biaya apapun terkait program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Oleh karena itu, masyarakat selalu berhati-hati saat dihubungi oleh akun atau nomor yang tidak dikenal.
Terlebih mengatasnamakan Kemenkop UKM.
Baca Juga: Tak Punya Rekening Tapi Ingin Daftar BLT UMKM? Begini Caranya Dapatkan Hibah Rp 2,4 Juta
Sementara itu BLT UMKM masih dalam tahap II.
Hanya saja, penyeleksian penerima BLT tahap II ini lebih diperketat lagi dibandingkan pada tahap I.
Pihaknya pun lebih mengutamakan para UMKM yang berasal dari wilayah yang penyalurannya masih kecil, seperti Maluku, Kalimantan, dan NTT.
"UMKM yang kami prioritaskan itu adalah mereka yang berasal dari daerah yang penyerapannya masih kecil atau minim. Kayak Maluku, Kalimantan, hingga NTT itu masih kecil penyerapan bantuannya, makanya mereka yang berasal dari daerah sanalah yang kami utamakan dahulu," ucapnya.
Cara mendapatkan BLT UMKM
Menkop UKM Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yakni, nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Teten juga menegaskan, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan hibah ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
2. Pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
3. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Selain itu pula Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar.
Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan, akan dibuatkan rekening oleh bank penyalur.
Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) dan Bank Syariah Mandiri (BSM).
"Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibikinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," sebut Teten.
Jadi bila ingin mendaftar, pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Source | : | Tribun News |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar