GridFame.id - Pemerintah memberikan beberapa jenis program bantuan selama mas pandemi covid-19.
Salah satunya adalah BLT UMKM sebesar Rp 2,4 juta bagi para pemilik usaha sebagai modal usaha.
Namun dalam penyalurannya, ada beberapa kendala yang membuat para pemilik usaha bingung mengenai BLT UMKM.
Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Alamat KTP dan Tempat Usaha Beda? BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Bakal Cair Cepat, Ini Caranya...
Pendaftaran program yang juga diberi nama Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini masih dibuka hingga November 2020.
Bantuan presiden (banpres) tersebut ditujukan untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan dan menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.
Pelaku UMKM yang ingin mendaftar disyaratkan bukan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri, dan pegawai BUMN atau BUMD.
Namun, meskipun sosialisasi dan informasi program tersebut sudah banyak dilakukan, tetap masih ada sejumlah pertanyaan dan kendala yang ditemui para pendaftar.
Berikut ini 5 permasalahan yang banyak ditemui seputar BLT UMKM:
NIK tak terdaftar di eform.bri.co.id/bpum
Salah satu cara untuk mengecek kepesertaan penerima bantuan UMKM adalah melalui laman e-form BRI.
Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, maka masyarakat bisa langsung mencairkan bantuan tersebut melalui kantor cabang BRI terdekat dengan membawa dokumen yang diminta.
Bagi masyarakat yang NIK-nya tak terdaftar dalam eform.bri.co.id, masih ada peluang untuk mendapatkan bantuan. Asalkan masuk dalam daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk SK penerima.
Nantinya, pihak bank akan memproses usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Masih Buka Pendaftaran sampai November, Ini Penjelasan Soal Biaya Administrasi...
Punya usaha tapi belum mendapat bantuan
Meski ditujukan untuk UMKM, tetapi ada sejumlah pelaku UMKM yang belum mendapat bantuan tersebut sampai saat ini.
Untuk itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengimbau agar para pelaku UMKM segera mengusulkan UMKM-nya melalui lembaga pengusul.
Proses pengusulan ini masih bisa dilakukan hingga akhir November 2020 untuk mendaftarkan diri pada program BLT UMKM ini.
Caranya, pelaku UMKM mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai wilayah domisili. Pendaftaran secara online juga telah tersedia di beberapa daerah.
Selain itu, pelaku UMKM juga bisa diusulkan oleh koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum atau diusulkan oleh kementerian/lembaga perbankan, dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Tempat usaha tak sesuai KTP
Bagi pelaku UMKM yang memiliki tempat usaha berbeda dengan alamat di KTP, tetap bisa mendapat bantuan itu.
Syaratnya, harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di tempat berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.
"Bisa (mendaftar), asal minta surat keterangan usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," kata Teten.
Menurutnya, hal ini dilakukan agar semua pelaku UMKM bisa menerima.
Baca Juga: Sudah Terdaftar Jadi Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Bolehkah Pencairannya Diwakilkan? Ini Syarat Pengambilan Dana Hibah
Pencairan tak boleh diwakilkan
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman menjelaskan, pencairan dana BLT UMKM tak dapat diwakilkan oleh siapa pun dan harus sesuai dengan nama yang tertera.
"Pada saat pengajuan kan dicatat namanya siapa yang akan mendapatkan. Nah ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," kata dia.
Karena itu, pelaku usaha yang ingin mencairkan dana bantuan harus melakukannya sendiri dan membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP.
Dengan membawa identitas diri itu, proses verifikasi dokumen dan pencairan akan lebih cepat.
Batas waktu pencairan
Bagi masyarakat yang ingin mencairkan dana bantuan, ada batas waktu yang diberikan oleh pemerintah, yaitu 3 bulan.
Jika dalam waktu itu pencairan belum dilakukan, maka dana tersebut akan ditarik dan dikembalikan ke pemerintah.
"Kalau mereka (pengusaha mikro) dapat BLT pasti akan diberitahukan dari SMS disuruh ke bank supaya konfirmasi dan sebagainya," jelas Hanung.
"Nah kalau selama 3 bulan enggak ada konfirmasi sama sekali, akan ditarik lagi BLT-nya sama perbankan, dikembalikan ke pemerintah," sambungnya.
Artikel Ini Telah Tayang di Kompas.com dengan Judul "5 Kendala dan Solusi Saat Daftar BLT UMKM hingga Proses Pencairan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | GridFame Editorial |
Komentar