GridFame.id - Pegawai negeri sipil (PNS) menjadi salah satu pekerjaan yang paling banyak diminati di Indonesia.
Profesi pegawai negeri sipil (PNS) semakin jadi idaman banyak orang.
Bahkan dalam rekrutmen CPNS terbaru berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah orang yang mendaftar dalam rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 pelamar untuk 196.682 formasi.
Proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019 kini telah memasuki tahap penyampaian hasil rekon dari BKN ke instansi.
Sebelumnya, pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi para peserta yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah usai digelar.
Berdasarkan jadwal seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan BKN, tepat pada 30 Oktober 2020 pengumuman hasil seleksi CPNS 2019 akan dirilis.
Pengolahan hasil SKD dan SKB pun telah dilakukan pada 8-18 Oktober 2020.
Adapun rekon integrasi hasil SKD dan SKB dilakukan pada 19-23 Oktober 2020.
Dengan demikian, jadwal yang tersisa adalah untuk penyampaian hasil seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan usul penetan NIP.
Bagaimana cara mengetahui dan penentuan kelulusan CPNS 2019?
Cara mengetahui kelulusan CPNS 2019
Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Senin (26/10/2020), cara mengetahui kelulusan CPNS 2019 dapat diketahui dengan sangat mudah.
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono menyebut, peserta dapat melihat hasil CPNS 2019 di laman setiap instansi yang dilamar.
Lebih lanjut, pengumuman hasil CPNS 2019, dikatakan Paryono, akan dilakukan secara serentak tepat pada 30 Oktober 2020.
"Di instansi masing-masing yang menyelenggarakan penerimaan CPNS, melalui web instansi," kata Paryono.
#SobatBKN, setelah sekian lama kalian berusaha, berdo’a & mengerahkan segala kemampuan kalian u/ mengejar cita2 mjd abdi negara, kini penantian kalian tinggal menunggu waktu.... pic.twitter.com/5hhGZIoRvy
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) October 24, 2020
Baca Juga: 5 Permasalahan Saat Daftar BLT UMKM, Ternyata Begini Solusinya hingga Bisa Diproses Pencairan
Setelah dilakukan pengumuman, tahap berikutnya yakni masa sanggah yang akan digelar pada 1-3 November 2020.
Mengenai siapa saja yang diperbolehkan melakukan sanggahan, Paryono menyebut mereka di antaranya adalah peserta CPNS yang dinyatakan lolos SKD dan telah mengikuti SKB.
Kemudian, yang dapat disanggah oleh peserta CPNS 2019 yakni segala hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi.
"Misalnya menurut hitung-hitungan peserta bahwa nilainya masuk dalam rangking yang diterima sesuai formasi tapi ternyata tidak," kata Paryono.
Nantinya, sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada laman SSCASN.
Untuk mekanisme pelaporan akan tersedia dan dapat diakses setelah pengumuman.
Penentuan kelulusan CPNS 2019
Dalam beberapa hari ke depan, pengumuman kelulusan #CPNS2019 akan diumumkan secara resmi o/ instansi yg kalian lamar.
So buat kalian yang kepo proses penentuan kelulusan #CPNS2019 yuk baca infografis berikut ini.. ???? pic.twitter.com/KsDeOqp2VQ
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) October 24, 2020
Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 24 Oktober 2020, pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal.
Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen.
Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.
Kemudian muncul pertanyaan, bagaimana jika hasil akhir sama?
Apabila terjadi hal semacam itu, maka penentuan kelulusan didasarkan pada prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019.
Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Penentuan dan Cara Mengetahui Kelulusan CPNS 2019".
Penulis | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Editor | : | Maharani Kusuma Daruwati |
Komentar